Cara Melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Rapat Umum Pemegang Saham atau yang umum dkenal dengan RUPS ini sangat penting untuk dipahami oleh calon investor. Kemungkinan untuk beberapa orang belum juga memahami apa pentingnya penyelenggaraan RUPS. Tetapi untuk yang sudah mengetahui istilah yang ini pasti dapat memahami bagaimana pentingnya Rapat Umum Pemegang Saham.
Rapat Umum Pemegang Saham ialah satu bagian dalam sebuah perusahaan yang mempunyai kuasa atas segala hal yang tidak dimiliki oleh dewan komisaris atau dewan direksi. Peranan RUPS dalam sebuah perseroan terbatas sebagai tempat untuk pemegang saham dalam hal mengutarakan suara saat ingin mengambil satu keputusan. Undang-undang No. 40 Tahun 2007 menerangkan bahwa RUPS ini mempunyai peranan yang penting untuk pemegang saham khususnya saat beberapa pemegang saham menentukan peraturan perusahaan. Perlu Anda ketahui RUPS terdiri jadi 2 tipe yakni RUPS luar biasa dan RUPS tahunan.
RUPS Tahunan maknanya RUPS yang acara atau aktivitasnya diselenggarakan dalam waktu satu tahun sekali atau paling lambat enam bulan dengan ketetapannya ialah setelah melalui masa tahun buku perusahaan. Sedangkan, RUPS luar biasa adalah RUPS yang diselenggarakan satu perusahaan setiap saat tergantung dengan keperluan perusahaan. RUPS tipe ini diselenggarakan saat ada perubahan dalam perusahaan baik itu permasalahan besar atau kecil seperti parubahan nama, logo, posisi, pemegang komisaris atau hal yang lain.
RUPS diselenggarakan bukan tanpa arah atau tujuan. Khususnya dalam aktivitas RUPS tahunan untuk menyepakati semua peraturan atau ketentuan yang dibuat perseroan terbatas berbentuk laporan. Laporan-laporan sebagai dasar dari arah RUPS ini meliputi:
1. Laporan Atas Aktivitas Perseroan
Aktivitas perseroan yang dilaksanakan sepanjang satu tahun ini harus ada pelaporannya. Ini mempunyai tujuan supaya beberapa penanam saham atau investor sama dapat ketahui dan memeriksa langsung apa pada keadaan yang konstan atau mungkin tidak keuangan yang diinvestasikan pada perseroan terbatas.
2. Laporan Pelaksanaan
Untuk laporan pelaksanaan yang diartikan di sini yaitu laporan sebagai bentuk tanggung jawab pada sosial dan lingkungan. Jadi dalam kegiatan penerapan tugas atau aktivitas perseroan telah sesuai dengan ketentuan dan mematuhi persetujuan yang sudah dibuat.
3. Laporan Keuangan
Neraca keuangan menjadi hal dasar bahkan juga jadi point utama dari diselenggarakannya RUPS ini. Dari neraca keuangan ini dapat dilihat terkait keuntungan atau rugi (profit and loss) yang didapat oleh perseroan terbatas itu. Selanjutnya dari ada neraca keuangan ini menjadi informasi berkenaan perbedaan dengan tahun sebelumnya. Tidak hanya itu neraca keuangan harus meliputi semua transaksi bisnis yang pernah dilaksanakan. Apa sajakah? Dimulai dari laporan perubahan modal, neraca akhir tahun, laporan cash flow dan catatan penting dari atasan harus tertera pada neraca keuangan.
4. Gaji dan Tunjangan
Untuk gaji dan tunjangan ini bukanlah yang dikeluarkan untuk pegawai tetapi lebih ke dewan komisaris dan anggota dewan direksi. Dari diadakannya aktivitas RUPS menjadi lebih terbuka berkenaan gaji yang didapatkan oleh beberapa anggota dewan itu.
5. Nama Dewan Komisaris dan Anggota Dewan Direksi
Ulasan mengenai RUPS memutuskan siapa nama yang akan menempati dewan komisaris dan menempati anggota dewan direksi. Semua nama dewan ditulis dan diketahui secara cermat dengan beberapa investor supaya terang dewan yang bertanggungjawab atas jalannya aktivitas perseroan terbatas.
6. Perincian Permasalahan yang Terjadi
Dalam aktivitas yang dilaksanakan perseroan terbatas semua harus terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Dalam aktivitas RUPS permasalahan yang terjadi dan punya pengaruh pada aktivitas usaha perseroan terbatas harus disampaikan juga.
Penyelenggaraan RUPS ada ketentuannya tidak dapat dilaksanakan dengan asal-asalan. Ada tata cara yang perlu dilaksanakan hingga Rapat Umum Pemegang Saham dapat terwujud secara baik. Untuk tata cara diselenggarakannya RUPS yakni:
a. Diadakan RUPS atas keinginan dari Dewan Komisaris
Diadakan acara berdasarkan dengan keinginan dari dewan komisaris. Acara Rapat Umum Pemegang Saham tanpa keinginan langsung dari dewan komisaris tidak dapat dilaksanakan dengan pengecualian. Rapat Umum Pemegang Saham masih dapat digerakkan walau dewan komisaris tidak minta seandainya ada permintaan atau keinginan dari salah satunya ataupun lebih pemegang saham. Tetapi, sudah penuhi persyaratan yang ditetapkan yakni sebagai wakil sepersepuluh dari keseluruhan saham yang ada.
b. Ada Alasan yang Jelas Diselenggarakannya RUPS
Tiap diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham argumen/alasan yang diberikan harus jelas. Bila tidak ada argumen yang perlu hingga harus diselenggarakan rapat ini, maka permintaan RUPS bisa ditolak. Alasan itu dapat berbentuk hal yang penting untuk perkembangan perusahaan atau saat ada masalah yang harus didiskusikan ke beberapa investor.
c. Pembahasan Susuai dengan Alasan RUPS
Saat Rapat dilakukan maka pembahasan tidak dibolehkan keluar jalur dari alasan diadakan rapat ini. Semua pembahasan di pertemuan mengulas habis semua permasalahan atau dasar yang perlu dituntaskan secara bersama.
d. Mekanisme Pengajuan RUPS harus Benar
Saat ingin mengajukan rapat pertama yang perlu diketahui ialah dewan direksi karena itu berikan ke yang berkuasa itu. Terkecuali bila keinginan tiba dari pemegang saham karena itu lebih dahulu harus tembus dewan komisaris baru dewan direksi.
e. Pemanggilan 15 Hari Sebelum RUPS dimulai
Dewan Direksi harus menyampaikan selambat-lambatnya 15 hari kepada Pihak Terkait sebelum RUPS dimulai. Disamping itu rapat ini tidak dapat dilakukan jika anggota yang dapat hadir kurang dari setengah bagian dari semua "paham". Tetapi, ini ada pengecualian yakni bila anggaran dasar perusahaan menentukan jumlah lain, lebih besar atau lebih kecil.
f. Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Ke-2
Dalam panggilan pertemuan yang ke-2 dilaksanakan bila saat pemanggilan yang pertama jumlah anggota yang datang kurang dari yang semestinya ditetapkan. Karena itu bila rapat harus betul-betul diselenggarakan harus dilaksanakan panggilan yang ke-2 . Tetapi saat panggilan pertemuan yang ke-2 berbeda dengan panggilan yang pertama. Ada ketetapan jumlah peserta yang perlu turut dalam penyelenggaraan rapat ini yakni sekitar sepertiga dari jumlah semua saham.
g. Keputusan Dalam Rapat Berdasar Mufakat
Sesuai argumen diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham pasti ada hal yang perlu ditetapkan bersama. Semua dari hasil rapat ini dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat. Semua keputusan tidak dapat diambil sendiri, tetapi bukan berarti harus semua anggota menyetujui. Tetapi minimum ada seperdua yang menyepakatinya baru dapat ditetapkan dan dibikin ketetapan bersama. Kecuali bila ditentukan lain dalam anggaran dasar, ini dapat berbeda karena dari jumlahnya suaranya saja berbeda.
Rapat Umum Pemegang Saham penting diselenggarakan minimum enam bulan sekali. Bila tidak dapat sekurang-kurangnya satu tahun sekali harus dilaksanakan. Ini perlu dilakuan supaya terjadi komunikasi di antara investor dan pengurus. Disamping itu dapat ketahui seberapa jauh perkembangan usaha yang dijalankan perusahaan itu. Oleh karena itu penting untuk memilih EO (event organizer) yang diajak bekerjasama agar proses RUPS dapat berjalan secara lancar.
No comments for "Cara Melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)"
Post a Comment